Polisi Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu di Nabire, Begini Kronologinya
ilustrasi gambar--
Lagi-lagi peredaran uang palsu (Upal) mulai terdengar. Seperti baru-baru ini ditemukan uang palsu di Nabire, Papua Tengah.
Polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku pengedar uang palsu di Nabire, Papua Tengah.
Berdasarkan informasi, Penemuan uang palsu pecahan Rp50.000, ini bermula dari tindakan cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire pada Senin (30/10), setelah mereka mendapat informasi terkait upaya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Nabire.
Tiga orang tersangka pelaku yang diamankan inisial FL (28), SA (28), dan MM (22), berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar yang didampingi oleh KBO Reserse Kriminal Polres Nabire, Ipda Sugiyarno, dan Kasie Humas Polres Nabire, Iptu Yaudi bersama personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, telah diambil keterangan dari enam orang saksi, diantaranya tiga pemilik kios serta menjelaskan kronologis penangkapan pelaku peredaran uang palsu ini.
"Pada Senin, sekitar pukul 14.00 WIT, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal merespons informasi tentang peredaran uang palsu pecahan 50 ribu rupiah di SP. B Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, yang kemudian Tim Opsnal segera melakukan tindakan pemeriksaan terhadap laporan tersebut," ungkapnya, Kamis 2 November 2023.
Setelah pemeriksaan mendalam, uang tersebut jelas terlihat palsu dari karakteristik teksturnya dan berhasil mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu FL, SA, dan MM.
BACA JUGA : Fakta Menarik Film Boa vs Python : Pertarungan Dahsyat 2 Ular Besar
“Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini membeli barang dengan cara menyelipkan uang palsu ke dalam uang asli, membuatnya sulit untuk dideteksi. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar uang palsu pecahan Rp50.000,” terang AKP Bertu.
Lanjutnya, tiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU No. 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP Pasal 245, yang bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik toko dan kios warung, agar lebih berhati-hati saat menerima uang dari masyarakat.
Lanjutnya, tiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU No. 7 Tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP Pasal 245, yang bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik toko dan kios warung, agar lebih berhati-hati saat menerima uang dari masyarakat. (vv/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: